PEMERINTAHAN

Hari Pertama Masuk 111 ASN Pemkab Jember Tidak Hadir Tanpa Keterangan

Sukowinarno, kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia Pemkab Jember. “Jumlah ASN Yang Tidak Hadir tanpa Keterangan sebanyak 111 orang ASN, dan yang pakai keterangan sebanyak 18 orang ASN”. Foto by : faktajember.

Fakta Jember – Pemkab Jember dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Dan Sumberdaya Manusia tahun ini tidak membentuk tim sidak untuk memantau tingkat kehadiran ASN pasca libur lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia Jember, Sukowinarno, Rabu, 26/4/23 mengatakan kalau tahun ini Pemkab tidak membentuk tim sidak karena dua pertimbangan, pertama karena selama ini sistem presensi sudah menggunakan aplikasi, yang kedua, saat ini masing-masing OPD akan dikunjungi bupati atau wakil bupati, sehingga dikantornya pun lagi menunggu dan anak anak saya minta tetap di kantor.

Suko juga menjelaskan jumlah ketidak hadiran yang tanpa keterangan cukup tinggi yakni mencapai 111 orang ASN, dan yang tidak hadir dengan keterangan ada 18 orang ASN. Saat disinggung tentang apakah karena tidak adanya tim sidak sehingga banyak ASN yang meremehkan sehingga tingkat ketidak hadiran mencapai 111 orang.

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, S.T, IPU didampingi Asisten III Sekkab Jember, saat mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja Jember. Foto by : istimewa.

“Ya terimakasih memang lebaran tahun ini BKDSDM tidak membentuk tim sidak , hal itu dikarenakan disetiap OPD presensinya sudah menggunakan aplikasi, yang kedua hari ini OPD akan dikunjungi bupati atau wakil bupati” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Jember Tinjau Pemukiman Sekitar Sungai Bedadung, Kepatihan, Kaliwates

Selanjutnya Suko menyampaikan bahwa data yang diterima masih global, bukan per OPD, dan itu sampai pukul 10.30, saat ini dirinya juga belum meng update data per OPD.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan di berikan pada mereka yang tidak masuk tanpa keterangan, pria yang pernah menjabat Camat Rambipuji itu mengaku masih perlu mendalami apa yang membuat mereka tidak hadir tanpa keterangan, dia juga akan minta masing-masing OPD untuk melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan, dan soal sanksi nanti kepala OPD masing-masing yang berhak melakukan sanksi, baik berupa teguran atau surat peringatan, bahkan PP no 94/2021 sudah mengatur secara jelas tentang sangsi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, sanksi itu akan diberikan setelah melalui pendalaman pendalaman oleh OPD masing-masing.

Baca Juga :  Bersama Perangkat Desa dan Warga, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah, Kerja Bakti Normalkan Saluran Sepanjang 200 meter

“Ya terhadap pelanggar itu kita masih perlu pendalaman dan nantinya kita akan minta kepada masing masing OPD untuk memberikan keterangan secara jelas, sebagai dasar bagi penerapan sangsi dan itu akan dilakukan masing masing OPD” ujarnya. (Arya)

Bagikan Ke: