PEMERINTAHAN

PPPK Jadi Solusi Penataan GTT

Bupati Faida

 

faktajember.com – Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) yang tidak bisa ikut CPNS karena faktor usia dan tidak lulus tes bisa bernafas lega.

Hal ini menyusul rencana pemerintah pusat untuk mengangkat honorer sebagao Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bagi Pemerintah Kabupaten Jember, kebijakan ini menjawab keluhan honorer sekaligus solusi yang yang terbaik.

“Namun, mengenai bagaimana proses pengangkatan dan seleksinya masih menunggu peraturan pemerintah yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat,” jelad Bupati Faida di kantor Pemkab Jember, Sabtu, 1 Desember 2018.

Karena belum ada regulasi yang mengatur, bupati belum melakukan langkah lebih jauh untuk penataan honorer ini. “Belum bisa bergerak jika PP tentang P3K belum disahkan,” ujarnya.

Persoalan honorer terjadi di semua daerah. Setiap kepala daerah pun tidak bisa menerbitkan surat kepputusan sebelum ada paying hukumnya.

“Yang jelas pendidikan menjadi hal yang sangat utama dalam membangun bangsa, dan akan mendapatkan prioritas utama dalam rencana maupun dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu, masih kata bupati, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan lebih ketat dan selektif dalam menerima guru. Pengetatan ini semata-mata agar pendidikan semakin berkualitas.

Upaya untuk menuju pendidikan berkualitas tersebut diantaranya mengidentifikasi kebutuhan guru secara akurat sesuai kebutuhan pendidikan. Upaya kedua yakni meningkatkan kapasitas guru  dengan pendidikan dan pelatihan yang terencana.

“Sebelum kedua tahap ini dilakukan akan ada seleksi yang sangat ketat, terlebih untuk sekolah negeri,” imbuhnya.

Pola pengangkatan guru honorer melalui jalur P3K ini tetap melalui tes seleksi dan formasi. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari BKN, untuk mendapatkan guru yang bermutu.

Faida menjelaskan, rekrutmen PNS dan tenaga P3K menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan kepala dinas atau kepala sekolah. Undang-undang aparatur sipil negara tidak membuka kemungkinan diluar PNS dan P3K.

Meski demikian, guru yang tidak lulus ujian baik melalui PNS maupun P3K masih bisa mengajar selama lima tahun sebagai tenaga honorer. “Dengan pendapatan yang disesuaikan dengan SBU (standar biaya umum, red) jabatan di daerah masing-masing,” pungkasnya. (febie)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.