BUDAYA

Kewajiban Memilih Pemimpin dan Kewajiban Asasi Manusia

faktajember.com | Budaya | 05 April 2019 | 22:52 WIB

Wuluhan – Menjadi penceramah ternyata tidak bisa lepas dari diri Abdul Muqit Arief. Seperti yang terjadi di Dusun Grobyog, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jum’at, 5 April2019.

Pria yang sudah menjadi Wakil Bupati Jember ini didaulat memberi tausyiah dalam acara Tabligh Akbar Grobyog Bersholawat. Penceramah tunggal.

“Biasanya, saya cuma memberi sambutan saja. Tapi ini diminta ceramah juga,” katanya diikuti tertawa kecil.

Dalam kesempatan itu, wabup pun menyampaikan dua topik. Pertama terkait kewajiban memilih pemimpin. Kedua terkait sholat.

Topik pertama dilatar belakangi situasi saat ini yang menjelang pemungutan suara tanggal 17 April 2109.

Pengasuh pondok pesantren Al Falah Kecamatan Silo ini menyatakan, memilih dalam pemilu bukan hanya menjadi program pemerintah maupun KPU saja.

Sebab, dalam ajaran agama ada  anjuran untuk memilih pemimpin. “Bukankah kalau kita berjalan dua orang, kita dianjurkan untuk memilih siapa yang menjadi pemimpinnya,” ujarnya.

“Apalagi Indonesia yang besar dengan jumlah penduduk lebih 240 juta,” imbuh wabup.

Wabup juga menyampaikan rasa syukurnya atas situasi yang tetap aman menjelang pemungutan suara. “Panasnya hanya di medsos. Alhamdulillah, di tengah-tengah masyarakat tetap tentram,” tuturnya.

Untuk lebih mempererat rasa persaudaraan itu, wabup mengajak semua pihak menjadikan masjid sebagai tempat perekat ukhuwah islamiyah.

Wabup meminta masjid tidak menjadi tempat politik praktis. “Jangan menghilangkan fungsi masjid yang telah kita usahakan bersama,” ungkapnya.

Pada topik kedua tentang sholat. Wabup mengungkapkan, dari sekian kewajiban yang dibebankan di pundak manusia, sholat merupakan kewajiban asasi.

“Tugas kita hidup di dunia ini untuk beribadah kepada Allah SWT,” ujarnya dengan menyitir sebuah ayat dalam Al Qur’an.

Pun demikian dengan amal. Dari sekian amal perbuatan yang dilakukan di dunia, amal yang ditanyakan di akhirat adalah sholat.

Sebagai kewajiban asasi, sholat harus sudah dikenalkan kepada anak saat usia menginjak tujuh tahun. Pada usia sepuluh tahun, orang tua harus mempertegas kewajiban menjalankan sholat untuk anak-anaknya.

Terkait anak-anak yang menjalankan sholat, wabup berpesan khusus kepada takmir masjid dan jamaah agar tidak berlaku keras ketika mereka ramai dalam sholat berjamaah di masjid.

“Kalau kita keras kepada mereka, di benak mereka akan tertanam bahwa masjid bukan tempat yang menyenangkan untuk didatangi,” tuturnya.

Untuk menghindari kekerasan itu, wabup menyarankan untuk melayani anak-anak yang sedang belajar menjalankan sholat tersebut.

“Bikin mereka senang di masjid. Kalau bisa diberi manisan agar senang datang ke masjid untuk sholat berjamaah,” wabup. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.